IKLAN
PEMESANAN KLIK GAMBAR DI ATAS
Assalamulaikum WR. WBBerjumpa lagi dengan kami pengurus FOPPSI Kabupaten Pinrang periode 2017-2020. Kali ini kami akan memberikan sedikit penjelasan terkait SK tunjangan yang menempel di akun sim PKB bagi Guru PNS maupun Non PNS yang memperoleh tunjangan.
Pada postingan terdahulu, kami sudah menjelaskan applikasi akan terkunci jika yang bersangkutan menerima tunjangan baik Tunjangan Insentif Non PNS maupun tunjangan Profesi.
silahkan disimak yaa...
Berikut adalah bukti SK penerima Tunjangan Insentif NON PNS pada akun sim PKB. Langkah-langkahnya, silahkan login ke sim pkb :
Masukkan user dan pass akun sim PKB Bapak / Ibu Guru...
Baca Juga Ini di : Apa Yang Baru di Info GTK?
Kemudian, jika sudah berhasil login, silahkan klik navigasi seperti di bawah ini :
Maka akan muncul Lembar Info GTK Bapak/Ibu. Silahkan amati, jika sudah ijo semua, maka akan berkapasitas memiliki SKTP.
BACA JUGA INI : CARA CEK PENERIMA TUNJANGAN
Nah, jika sudah muncul info GTK nya, sorot ke bawah, akan muncul sepeti gambar :
silahkan Klik tanda panah kecil sebelah kanan untuk memunculkan SKTF/SKTP nya...
BACA JUGA INI DI : INSTRUMENT PMP 2017
A. SKTF : Berupa SK dari Kemdikbud diserahkan secara elektronik kepada Guru NON PNS Penerima Tunjangan Insentif NON PNS. Selamat Untuk yang memperoleh. SK ini berlaku selama 1 Semester.
B. SKTP : Berupa SK dari Kemdikbud diserahkan secara elektronik kepada Guru PNS Penerima Tunjangan Tunjangan Profesi (Orang pinrang bilang Sertifikasi). Selamat Untuk yang memperoleh. SK ini berlaku selama 1 Semester.
Catatan : Bagi penerima tunjangan diharapkan memiliki SK ini sebagai Bukti konkrit bahwa bapak/ibu adalah BERHAK menerima Tunjangan. Semoga dimanfaatkan sebaik-baiknya...
Salam Kami dari FOPPSI Kabupaten Pinrang
Periode 2017-2020
Pengurus.